BREAKING NEWS
Diksiindonesia.com

Diksiindonesia.com

  • Home
  • newspaper-variant Nasional
  • _newspaper-variant-outline Daerah
  • _handshake-outline Ekonomi
  • office-building-plus Pemerintahan
  • _Pemkab Barito Utara
  • _DPRD Barito Utara
  • account-cancel Hukrim
  • police-station TNI
  • police-station Polri
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Budaya
  • Tokoh
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Newsletter
  • Beranda
  • News

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

Juli 23, 2026
0 menit baca
Print
thumbnail


Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan membeberkan fakta baru terkait penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan. Peristiwa itu terjadi saat tim melakukan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Pengungkapan disampaikan Kapolda dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).

Menurut Irjen Iwan, insiden berawal saat tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku jaringan narkotika. Saat penangkapan, petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku yang dibantu keluarga dan kelompoknya.

Situasi semakin anarkis setelah seorang perempuan diduga memprovokasi warga dengan berteriak bahwa anggota Polri adalah “perampok” sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang. Massa pun berdatangan dan jumlah penyerang terus bertambah.

Dalam kondisi tidak terkendali, personel memutuskan mundur ke sungai untuk menghindari korban dari masyarakat.

"Pertimbangannya adalah menghindari agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban. Anggota kami memutuskan mundur dan cara mundurnya dengan terjun ke sungai," jelas Kapolda.

Para personel berenang sekitar 400 meter hingga ke pulau-pulau kecil di tengah sungai. Namun pengejaran diduga berlanjut melalui jalur darat dan sungai menggunakan perahu kelotok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyidikan, Kapolda mengungkapkan fakta tragis. Ketiga korban sempat berhasil ke darat, namun justru dikeroyok oleh kelompok pelaku menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu jenazah para korban dibuang ke sungai dengan maksud menghilangkan jejak.

"Kenapa kita bisa tahu bahwa itu dilakukan tindakan kekerasan? Karena ada beberapa saksi yang sudah kita amankan. Di situ menerangkan bahwa pada waktu salah satu pelaku kembali ke rumah, dia sempat mengatakan bahwa dia sudah menghabisi anggota Polri itu," ungkap Kapolda.

Dari hasil penyelidikan, Polda Kalteng berhasil meringkus sembilan tersangka yakni S, I , N, AR , ML, B, R, P, dan DN.

Sementara itu, Polda Kalteng juga kini memburu empat pelaku buron dengan membentuk tim khusus.

"Ini adalah penyerangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Kami pastikan seluruh pelaku akan diusut tuntas dan diberikan hukuman setimpal," tegas Irjen Iwan.

Irjen Iwan menegaskan, untuk sembilan tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain perkara narkotika, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4), yang dikenakan berdasarkan hasil penyidikan terhadap rangkaian penyerangan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.

"Kami menerapkan pasal pembunuhan karena berdasarkan hasil penyidikan, setelah anggota sempat mundur dari lokasi, para pelaku masih merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
https://www.diksiindonesia.com/2026/07/konferensi-pers-kasus-tumbang-kalemei.html
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Website Profesional untuk UMKM & Bisnis Anda 🚀
Jasa Website • Legalitas Usaha • Media Online • Undangan Nikah Digital
Pesan Sekarang
Sponsored
Jasa Website Profesional untuk UMKM
Tinggalpesan.web.id membantu UMKM & bisnis tampil online dengan website rapi, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Terpopuler
  • Adi Nasoha Resmi Pimpin Karang Taruna Mufakat Desa Pendreh periode 2026–2031

  • Respons Cepat Ditsamapta Polda Kalteng Tangani Karhutla di Palangka Raya

  • Sigap Tangani Karhutla, Kompi 2 Batalyon A Pelopor Padamkan Api di Jalan Danau Rangas

  • Selamat Hari Jadi Adhiyaksa Ke-81 Tahun 2026, Jadikan APH Yang Sinergi Untuk Bangsa

  • Ditpolairud Sampaikan Waspada Karhutla Kepada Warga Desa Palangkau Lama

Nasional
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Daerah
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Advertisement
Sponsored
Jasa Pembuatan Website & Legalitas Usaha
Dapatkan layanan pembuatan website profesional, pasang iklan, dan legalitas usaha mulai IDR 150,000. Hadir online dengan mudah, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Logo
diksiindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita, opini, dan informasi aktual seputar peristiwa nasional maupun daerah. Mengusung jurnalisme yang informatif dan berimbang, diksiindonesia.com berkomitmen menghadirkan konten yang akurat, edukatif, serta mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy & Terms of Service
  • DISCLAIMER
© 2026 MITRAJASAKREATIF. All rights reserved.