BREAKING NEWS
Diksiindonesia.com

Diksiindonesia.com

  • Home
  • newspaper-variant Nasional
  • _newspaper-variant-outline Daerah
  • _handshake-outline Ekonomi
  • office-building-plus Pemerintahan
  • _Pemkab Barito Utara
  • _DPRD Barito Utara
  • account-cancel Hukrim
  • police-station TNI
  • police-station Polri
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Budaya
  • Tokoh
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Newsletter
  • Beranda
  • News

Polres Kotim Gelar Press Release Perkara Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Berhasil Diamankan

Juli 28, 2026
0 menit baca
Print
thumbnail


Sampit – Polres Kotawaringin Timur menggelar Press Release terkait pengungkapan perkara penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H. mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. di depan Aula Lobi Polres Kotim, dan dihadiri Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E, Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani S.K.M., S.H., M.M dan Kanit Reskrim Baamang Ipda Lukas Tindan serta rekan-rekan media, pada hari Selasa pagi (28/07/2026).

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim membacakan kronologis kejadian yang terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar Jl. Baamang I RT. 06 RW. 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim.

Berawal saat pelaku berinisial RY, 31 th mau membeli sabu, saat duduk menunggu, Tiba-tiba datang korban RZ yang dalam keadaan emosi menagih hutang kepada pelaku. Cekcok pun terjadi, hingga korban mencekik leher pelaku RY.

Atas perbuatan korban RZ maka pelaku RY marah kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menusukkannya ke arah korban. RZ sebanyak 3 kali. Tusukan tersebut mengenai bagian dada dan lengan kiri korban. pelaku langsung melarikan diri.

Tanggal 25 Juli 2026, Pelaku RY dapat informasi korban meninggal dunia akibat luka yang diderita dan bermaksud melarikan diri.

Berkat penyelidikan intensif, pada 26 Juli 2026 Unit Resmob Polres Kotim dipimpin Kasat Reskrim gabungan sat Intelkam Polres Kotim dan unit Reskrim Polsek Baamang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. di pinggir jalan Desa Telaga. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan *Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hms)

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
https://www.diksiindonesia.com/2026/07/polres-kotim-gelar-press-release.html
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Website Profesional untuk UMKM & Bisnis Anda 🚀
Jasa Website • Legalitas Usaha • Media Online • Undangan Nikah Digital
Pesan Sekarang
Sponsored
Jasa Website Profesional untuk UMKM
Tinggalpesan.web.id membantu UMKM & bisnis tampil online dengan website rapi, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Terpopuler
  • Adi Nasoha Resmi Pimpin Karang Taruna Mufakat Desa Pendreh periode 2026–2031

  • Respons Cepat Ditsamapta Polda Kalteng Tangani Karhutla di Palangka Raya

  • Sigap Tangani Karhutla, Kompi 2 Batalyon A Pelopor Padamkan Api di Jalan Danau Rangas

  • Selamat Hari Jadi Adhiyaksa Ke-81 Tahun 2026, Jadikan APH Yang Sinergi Untuk Bangsa

  • Ditpolairud Sampaikan Waspada Karhutla Kepada Warga Desa Palangkau Lama

Nasional
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Daerah
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Advertisement
Sponsored
Jasa Pembuatan Website & Legalitas Usaha
Dapatkan layanan pembuatan website profesional, pasang iklan, dan legalitas usaha mulai IDR 150,000. Hadir online dengan mudah, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Logo
diksiindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita, opini, dan informasi aktual seputar peristiwa nasional maupun daerah. Mengusung jurnalisme yang informatif dan berimbang, diksiindonesia.com berkomitmen menghadirkan konten yang akurat, edukatif, serta mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy & Terms of Service
  • DISCLAIMER
© 2026 MITRAJASAKREATIF. All rights reserved.