BREAKING NEWS
Diksiindonesia.com

Diksiindonesia.com

  • Home
  • newspaper-variant Nasional
  • _newspaper-variant-outline Daerah
  • _handshake-outline Ekonomi
  • office-building-plus Pemerintahan
  • _Pemkab Barito Utara
  • _DPRD Barito Utara
  • account-cancel Hukrim
  • police-station TNI
  • police-station Polri
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Budaya
  • Tokoh
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Newsletter
  • Beranda
  • News

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

Juli 06, 2026
0 menit baca
Print
thumbnail


Sampit – Polres Kotawaringin Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan pembunuhan dan atau pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wib di Jalan Yulianus Nenson RT. 07 RW. 005, Kel. Kuala Kuayan, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Kalteng.

Press release dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. yang diwakili Waka Polres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso.S.H, KasiHumas AKP Edy Wiyoko.S.E dan Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetyo S.E. serta awak media di Lobby Mapolres Kotim. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung tertib hingga selesai, pada Senin siang (06/07/2026).

Dalam keterangannya Waka Polres menyam paikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen tegas Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat. Hasilnya para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” jelasnya di hadapan media.

Secara rinci dijelaskan kronologi kejadian. Para pelaku Sdr MA 19 dan SH 23 melakukan pengeroyokan menggunakan Sajam terhadap korban ID 18 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan korban JT 23 luka berat, pelaku saat melakukan telah meminum minuman keras, Melalui proses penyelidikan yang cepat, tim polres kotim polsek Mentaya Hulu telah berhasil menangkap 2 orang pelakunya. Sdr MA dan SH.

Lebih lanjut, Waka Polres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Waka Polres menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Wakapolres.

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para jurnalis. Melalui keterbukaan informasi ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi keluarga korban. (Hms)

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
https://www.diksiindonesia.com/2026/07/polres-kotim-ungkap-kasus-pembunuhan.html
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Website Profesional untuk UMKM & Bisnis Anda 🚀
Jasa Website • Legalitas Usaha • Media Online • Undangan Nikah Digital
Pesan Sekarang
Sponsored
Jasa Website Profesional untuk UMKM
Tinggalpesan.web.id membantu UMKM & bisnis tampil online dengan website rapi, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Terpopuler
  • Adi Nasoha Resmi Pimpin Karang Taruna Mufakat Desa Pendreh periode 2026–2031

  • Respons Cepat Ditsamapta Polda Kalteng Tangani Karhutla di Palangka Raya

  • Sigap Tangani Karhutla, Kompi 2 Batalyon A Pelopor Padamkan Api di Jalan Danau Rangas

  • Selamat Hari Jadi Adhiyaksa Ke-81 Tahun 2026, Jadikan APH Yang Sinergi Untuk Bangsa

  • Ditpolairud Sampaikan Waspada Karhutla Kepada Warga Desa Palangkau Lama

Nasional
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Daerah
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Advertisement
Sponsored
Jasa Pembuatan Website & Legalitas Usaha
Dapatkan layanan pembuatan website profesional, pasang iklan, dan legalitas usaha mulai IDR 150,000. Hadir online dengan mudah, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Logo
diksiindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita, opini, dan informasi aktual seputar peristiwa nasional maupun daerah. Mengusung jurnalisme yang informatif dan berimbang, diksiindonesia.com berkomitmen menghadirkan konten yang akurat, edukatif, serta mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy & Terms of Service
  • DISCLAIMER
© 2026 MITRAJASAKREATIF. All rights reserved.