BREAKING NEWS
Diksiindonesia.com

Diksiindonesia.com

  • Home
  • newspaper-variant Nasional
  • _newspaper-variant-outline Daerah
  • _handshake-outline Ekonomi
  • office-building-plus Pemerintahan
  • _Pemkab Barito Utara
  • _DPRD Barito Utara
  • account-cancel Hukrim
  • police-station TNI
  • police-station Polri
  • Home
  • Nasional
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Budaya
  • Tokoh
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Newsletter
  • Beranda
  • News

Kasus Karhutla di Kalteng, Kapolda: 24 Orang Ditetapkan Tersangka

September 05, 2026
0 menit baca
Print
thumbnail


Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmen dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Bumi Tambun Bungai.

Hal tersebut disampaikan langsung, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. usai meninjau lokasi Karhutla di Desa Marang, Jl. Tjilik Riwut Km.23, Kota Palangka Raya, Sabtu (5/9/2026).

Kapolda mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

"Kemudian ada kurang lebih 65 lagi dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya," ujar Kapolda.

Untuk korporasi, Kapolda mengatakan bahwa saat ini terdapat 4 perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan dan kita pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga gencar melakukan upaya preventif. Sejak awal tahun, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, termasuk penerbitan maklumat," jelas Kapolda.

Dalam upaya mitigasi, Irjen Iwan menyebut bahwa Mabes Polri juga menerjunkan para peserta didik untuk membantu mengedukasi masyarakat di lapangan. Ke depan, peserta didik Sespimti juga akan dilibatkan.

"Yang terpenting, kami juga selain penegakan hukum, melakukan tetap upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran," pungkasnya.

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
https://www.diksiindonesia.com/2026/09/kasus-karhutla-di-kalteng-kapolda-24.html
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Website Profesional untuk UMKM & Bisnis Anda 🚀
Jasa Website • Legalitas Usaha • Media Online • Undangan Nikah Digital
Pesan Sekarang
Sponsored
Jasa Website Profesional untuk UMKM
Tinggalpesan.web.id membantu UMKM & bisnis tampil online dengan website rapi, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Terpopuler
  • Adi Nasoha Resmi Pimpin Karang Taruna Mufakat Desa Pendreh periode 2026–2031

  • Respons Cepat Ditsamapta Polda Kalteng Tangani Karhutla di Palangka Raya

  • Sigap Tangani Karhutla, Kompi 2 Batalyon A Pelopor Padamkan Api di Jalan Danau Rangas

  • Selamat Hari Jadi Adhiyaksa Ke-81 Tahun 2026, Jadikan APH Yang Sinergi Untuk Bangsa

  • Ditpolairud Sampaikan Waspada Karhutla Kepada Warga Desa Palangkau Lama

Nasional
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Daerah
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Advertisement
Sponsored
Jasa Pembuatan Website & Legalitas Usaha
Dapatkan layanan pembuatan website profesional, pasang iklan, dan legalitas usaha mulai IDR 150,000. Hadir online dengan mudah, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Logo
diksiindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita, opini, dan informasi aktual seputar peristiwa nasional maupun daerah. Mengusung jurnalisme yang informatif dan berimbang, diksiindonesia.com berkomitmen menghadirkan konten yang akurat, edukatif, serta mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy & Terms of Service
  • DISCLAIMER
© 2026 MITRAJASAKREATIF. All rights reserved.